Viralsumsel.com,Banyuasin, 11 Februari 2025 – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Senin (10/2). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah selama periode 2020 hingga 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, membenarkan tindakan tersebut. “Hari ini kami lakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir pada tahun 2020 hingga 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan nomor: Print-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/Pn Pkb tanggal 10 Februari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan akan kami dalami lagi,” kata Giovani.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. “Dokumen-dokumen ini akan kami pelajari lebih lanjut dan akan dimintakan pertanggungjawaban terhadap pihak yang berwenang,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi bahwa retribusi parkir yang dikumpulkan oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah Kabupaten Banyuasin. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Kejari Banyuasin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Banyuasin dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Giovani.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejari Banyuasin mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.