Ketua DPRD Soppeng Berharta Miliaran, Terseret Kasus Tendang Pejabat BKPSDM

Foto ist

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Sorotan publik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Farid ramai dibahas usai diduga menganiaya pejabat BKPSDM. Melihat sisi lain, bagaimana kekayaan politisi muda berusia 28 tahun tersebut?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Januari 2025, Andi Muhammad Farid tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.493.289.658 atau sekitar Rp 3,4 miliar saat menjabat sebagai Ketua DPRD Soppeng.

Dari laporan itu, perhatian publik tertuju pada isi garasi Ketua DPRD termuda di Sulawesi Selatan tersebut. Andi Farid melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni Suzuki Pick Up tahun 2021 senilai Rp 95 juta yang diperoleh dari hasil sendiri, serta Mitsubishi Jeep tahun 2022 senilai Rp 465 juta. Namun, untuk kendaraan Mitsubishi tersebut, sumber perolehannya tidak dirinci dalam LHKPN.

Baca Juga :  MiiTel Lampaui 110.000 Pengguna di 3.000+ Perusahaan, Perkuat Posisi sebagai Solusi AI Komunikasi Bisnis

Andi Farid sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut proses pendalaman masih berlangsung.

“Infonya sudah (melapor). Namun masih didalami karena intinya kita tetap mau menciptakan bagaimana Soppeng aman dan tentram,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Dalam video yang beredar, Rusman mengaku insiden terjadi di Kantor BKPSDM Soppeng pada Selasa (24/12/2025) sore. Ia menyebut Andi Farid datang bersama seorang bernama Abidin untuk mempertanyakan penempatan PPPK Paruh Waktu. Adu argumen disebut berujung emosi hingga terjadi dugaan kekerasan fisik.

Baca Juga :  WSBP Raih Rp1,17 Triliun di Triwulan III/2025 Berkat Efisiensi Tinggi

Rusman mengklaim dirinya dilempari kursi dan ditendang dua kali oleh Andi Farid. Laporan resmi pun telah dilayangkan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *