
viralsumsel.com, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) pada 1 Januari 2026. Penerapan awal kebijakan ini masih bersifat transisi.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12).
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pada tahap awal, sistem registrasi kartu SIM akan menggunakan skema hybrid.
Mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti saat ini, atau menggunakan NIK yang dipadukan dengan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelanggan lama.
“Ini hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang,” kata Marwan.
Masa transisi registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah direncanakan berlangsung selama satu tahun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan kebijakan ini bertujuan membantu operator menertibkan basis data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Saat ini, jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Hingga September 2025, pelanggan seluler tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta.
Edwin menilai banyaknya nomor tidak aktif dimanfaatkan untuk kejahatan digital, seperti scam call, spoofing, smishing, dan penipuan berbasis rekayasa sosial.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan terdapat lebih dari 30 juta panggilan penipuan,” ujar Edwin.
Menurutnya, penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.
ATSI juga menegaskan komitmen operator dalam menjaga keamanan data pelanggan. Marwan menyebut selama tiga tahun terakhir tidak ada kebocoran data yang bersumber dari operator seluler.
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan pihaknya siap mendukung dan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. (mel)






