VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (4/9/2020).
Kasus tersebut menjerat dua tersangka. Yakni mantan pelaksanaan tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (Nonaktif) Aries HB.
Ramlan dan Aries juga dipindahkan penahanan ke Rumah Tahana (Rutan) Pakjo Palembang. Salah satu juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, Adi Prasetyo, SH. MH membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari KPK.
“Benar adanya pelimpahan berkas perkara kasus dua tersangka dugaan korupsi oleh KPK ke PN Palembang,” ujar Adi Prasetyo, Jumat (4/9/2020).
Adi menjelaskan, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabuapten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
“Untuk jadwal sidangnya belum, nanti tinggal nunggu jadwal penetapan sidangannya saja dari PN Palembang,” terangnya.
Informasi dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho, SH. MH dan tim telah menyerahkan sebanyak 4 bundel berkas setebal masing-masing sekitar 40 cm ke petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.
Sementara dua tersangka tersebut saat ini sudah dipindahkan penahanannya dari rutan KPK Jakarta saat kerutan Pakjo Palembang.
Sebagai informasi, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan perkara itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara. (rom)