JAKARTA, viralsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa yang tersebar di sejumlah dinas. KPK menduga terdapat proses pengondisian dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga hanya pihak tertentu yang berpeluang memenangkan kontrak.
“Dugaan sementara, terdapat pengaturan dalam proses pengadaan jasa outsourcing di beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut KPK, indikasi pengondisian tersebut membuat persaingan tidak berjalan secara terbuka dan transparan. Vendor atau perusahaan tertentu diduga telah diarahkan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Rangkaian OTT Sepanjang Awal 2026
Penindakan terhadap Bupati Pekalongan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sejak awal 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari berselang, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga mengamankan Bupati Pati, Sudewo, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi berikutnya pada 4 Februari 2026 menyasar KPP Madya Banjarmasin terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait dugaan pelanggaran dalam importasi barang tiruan atau KW yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta.
Adapun OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, mencakup penangkapan Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang serta 11 orang lain di Pekalongan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang rawan disalahgunakan. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis kepala daerah dalam pengelolaan anggaran. (bbs)







