Kuasa Hukum Yaqut Keberatan KPK Jadikan Jemaah Haji 2024 Saksi: di Luar Konteks

Foto istimewa

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Rencana KPK menjadikan jamaah haji 2024 saksi atas kasus korupsi haji mendapatkan keberatan dari kuasa hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Ia menyebut hal itu sudah melenceng dari ruang lingkup perkara.

“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujar Mellisa.

Ia menilai keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Mellisa berharap KPK bisa mempertimbangkannya.

“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tandasnya

Baca Juga :  Sekda Sumsel Edward Candra Buka Rakerda Pramuka 2025, Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Nilai Moral

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan peluang menjadikan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi, Senin (18/8).

Sejauh ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024. KPK telah melarang mantan menteri agama Yaqut Cholil bepergian ke luar negeri, bersama dua orang saksi.

KPK mengklaim akan segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu masih melengkapi barang bukti. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *