Lagi, Pol PP Lahat Tutup Tempat Hiburan Malam

MODUS536 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Pol PP Lahat terus berupaya menertipkan tempat hiburan malam di Lahat yang tidak mempunyai izin dan melanggar aturan.

Salah satu tempat hiburan malam yang kali ini di segel dan ditutup adalah Cafe dan panti pijat Siska yang berada di desa Kota Raya Lahat. “Dasar dari penutupan tempat tersebut ialah karena tidak mempunyai izin”, ujar Kasat Pol PP Lahat Fauzan.

Fauzan menambahkan kalau Cafe Siska juga diduga ada jual beli narkoba dan peredaran minuman keras (miras) serta beraktifitas sampai dini hari.

Cafe Siska melanggar 4 aturan sekaligus. Pertama, no 01 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertipan, kebersihan dan keindahan.

Kedua, perda no.07 tentang penjualan minuman berakohol. Ketiga, perda no.7 tahun 2000 tentang izin pariwisata dan hiburan. Terkahir, perbub 25 tahun 2020 tentang penegakan disiflin protokol kesehatan.

Baca Juga :  Hindari Sepeda Motor, Fuso Terguling di Bahu Jalan Palembang-Betung

Oleh sebab itulah Satpol Pp Lahat bersama Polres Lahat, Dandim 0405 dan POM telah melakukan pembinaan dalam bentuk himbauan, teguran tertulis dan sidak ditempat. “Serta telah dilakukan beberapa kali pemanggilan kepada pemilik Cafe”, ujar Fauzan.

Oleh sebab itulah Satpol PP Lahat melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut karena telah melanggar Perda. Dalam penyegelan tersebut turut disaksiskan juga oleh FORKOPIMDA, FORKOPIMCAM Lahat, tiga pilar desa Kota Raya dan unsur Tokoh Agama desa Kota Raya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *