PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang berlangsung di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).
Kerja sama ini melibatkan lima perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut Haikal, pendampingan dan edukasi hukum diperlukan agar pelaksanaan program serta pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, sinergi dengan kejaksaan bukan dimaksudkan sebagai perlindungan bagi aparatur yang menghadapi persoalan hukum. Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi serta diminimalkan sejak dini.
Melalui pemahaman hukum yang lebih baik, jajaran Pemkot Palembang diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cakupan Kerja Sama Meliputi Aset hingga Administrasi Pemerintahan
Haikal menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan Kejari Palembang mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan aset, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pengelolaan administrasi pemerintahan, hingga persoalan perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, berbagai bidang tersebut membutuhkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agar pelaksanaan tugas perangkat daerah dapat berlangsung secara tertib dan memiliki kepastian hukum.
Karena itu, ia berharap perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi kegiatan seremonial. Komunikasi, konsultasi, pendampingan, dan edukasi hukum perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh perangkat daerah.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat membantu aparatur memahami risiko hukum dalam pelaksanaan program serta meningkatkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Kejari Dorong Sinergi yang Nyata
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Mohammad Nasir, berharap kerja sama tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif serta pelaksanaan kolaborasi secara nyata.
Ia menekankan bahwa sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang.
Nasir juga menyoroti pentingnya kerja sama dalam menghadapi perkembangan pemerintahan yang semakin dipengaruhi teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, dan transformasi digital.
Perubahan tersebut menuntut setiap perangkat daerah untuk semakin cermat dalam menjalankan kewenangan, mengelola administrasi, serta memastikan pelaksanaan tugas tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Palembang berharap tata kelola pemerintahan di berbagai perangkat daerah semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, kolaborasi dengan Kejari Palembang diharapkan memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik. (bbs/ion)






