Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG, viralsumsel.com – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pembangunan kawasan Pasar Cinde.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, didampingi hakim anggota Ardian Angga dan Idi Il Amin, menyatakan Harnojoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan utama jaksa penuntut umum.

Terbukti Bersalah dalam Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama skema bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak swasta.

Kerja sama tersebut melibatkan perusahaan pengembang PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016 hingga 2018.

Baca Juga :  Eks Senator Wanita Ini Fokus Tingkatkan Elektabikitas Sebelum Bertarung di Pilkada Mura

“Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dijatuhi Hukuman Tambahan

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang dengan jumlah yang sama kepada pihak terkait sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dianggap telah dipenuhi oleh terdakwa.

Baca Juga :  Bappilu Partai Demokrat Sosialisasi dan Evalusi Perekrutan Bacaleg di DPC Demokrat OKU Timur

“Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta. Namun karena terdakwa telah menitipkan uang dengan jumlah yang sama, maka kewajiban uang pengganti tersebut dinyatakan nihil,” jelas majelis hakim.

Perkara yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi proyek pemanfaatan kawasan Pasar Cinde sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan salah satu kawasan ikonik di Kota Palembang.

Pasar Cinde dikenal sebagai salah satu pasar bersejarah yang berada di pusat kota dan memiliki nilai historis bagi masyarakat Palembang.

Proyek kerja sama pembangunan dengan pihak swasta yang berlangsung beberapa tahun lalu sempat menuai kontroversi karena berkaitan dengan pemanfaatan aset milik daerah.

Putusan terhadap Harnojoyo pun menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum perkara tersebut.

Hingga sidang berakhir, belum diketahui secara pasti apakah pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim tersebut. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *