SEKAYU, viralsumsel.com – Permasalahan yang melibatkan siswa di SD Negeri Simpang Kurun, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Kamis (2/4/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan pihak sekolah yang diwakili Kepala SD Negeri Simpang Kurun, Subandia, dengan wali murid, Darwin Ibar. Proses dialog dipimpin langsung oleh Kepala DPPPA Muba, Sharlie Esa Kenedy, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Yayan.
Sejumlah pejabat terkait turut hadir dalam proses mediasi, di antaranya jajaran DPPPA, bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), UPTD PPA Sekayu, serta perwakilan Disdikbud Muba dan pihak sekolah.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan memastikan penyelesaian masalah berjalan objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kesepakatan Damai, Utamakan Kepentingan Anak
Melalui musyawarah yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pemulihan kondisi psikologis anak.
Pemerintah melalui DPPPA menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, termasuk layanan psikolog apabila dibutuhkan, guna memastikan anak dapat kembali percaya diri dan melanjutkan pendidikan dengan nyaman.
Selain itu, pihak sekolah juga menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses pemulihan serta keberlangsungan pendidikan siswa yang bersangkutan.
Fasilitasi Pindah Sekolah hingga Jaminan Nama Baik
Dalam kesepakatan lanjutan, wali murid mengajukan permohonan agar anak dipindahkan ke sekolah negeri lain. Permintaan tersebut disambut positif oleh pihak sekolah yang siap membantu seluruh proses administrasi pemindahan hingga tuntas.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga memberikan jaminan untuk menjaga nama baik siswa, baik di sekolah asal maupun di lingkungan sekolah tujuan. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terdampak secara sosial.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak sekolah juga bersedia memberikan kompensasi biaya pengobatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian damai yang telah disepakati sebelumnya.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan di kemudian hari. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disdikbud Muba Tegaskan Komitmen Layanan Pendidikan
Kepala Disdikbud Muba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjamin hak pendidikan setiap anak. Pemerintah daerah siap memfasilitasi proses pemindahan sekolah selama masih berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Langkah ini diambil guna memastikan peserta didik tetap mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa menyisakan konflik lanjutan. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan. (dev)










