Menag Nasaruddin Laporkan Jet Pribadi ke KPK, OSO Tegaskan Bukan Gratifikasi

viralsumsel.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi miliknya oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OSO menegaskan fasilitas tersebut diberikan semata karena undangan menghadiri kegiatan peresmian, bukan terkait kepentingan jabatan.

OSO menyampaikan dirinya bersama panitia memang mengundang Nasaruddin untuk hadir dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Karena undangan tersebut bersifat pribadi dan keagamaan, ia menilai tidak ada persoalan jika menyediakan transportasi bagi tamu yang diundang.

“Tidak ada yang salah. Kami mengundang beliau untuk acara peresmian masjid dan kegiatan pengajian. Jadi wajar kalau kami juga memfasilitasi,” ujar OSO saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Ungkap Alasan Gunakan Jet Pribadi ke Takalar Sulsel

Ia menekankan, kehadiran Nasaruddin dalam acara tersebut tidak berkaitan dengan tugas resmi sebagai Menteri Agama. Menurutnya, Nasaruddin hadir sebagai tokoh agama untuk memimpin doa, bukan menjalankan fungsi pemerintahan.

OSO juga membantah anggapan pemberian fasilitas jet pribadi itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia menganggap bantuan transportasi tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan.

“Gratifikasinya apa? He-he-he. Masa sesama orang Islam, sama orang Islam nggak boleh?” katanya.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi gedung KPK untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut. Ia menjelaskan langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran aturan terkait fasilitas yang diterimanya.

Nasaruddin mengungkapkan, dirinya menggunakan jet pribadi karena tidak tersedia penerbangan komersial yang sesuai dengan jadwal kegiatan dan kewajibannya di Jakarta. Ia harus segera kembali untuk mempersiapkan sidang isbat yang telah dijadwalkan.

Baca Juga :  Herman Deru Didaulat Sebagai Mustasyar PBNU Pusat

Sementara itu, KPK memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Lembaga antirasuah akan memeriksa kelengkapan data dan melakukan kajian sebelum menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *