JAKARTA, viralsumsel.com – Pemerintah membuka peluang merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan regulasi yang mengatur penghasilan kepala daerah telah berlaku selama lebih dari dua dekade tanpa mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, dasar hukum mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Dengan usia regulasi yang telah mencapai 26 tahun, pemerintah menilai sudah saatnya dilakukan penyesuaian agar selaras dengan perkembangan ekonomi nasional maupun tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
“Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Nanti akan dibentuk tim di tingkat pemerintah, kemudian dibahas bersama Menteri Keuangan dan Bappenas,” ujar Tito.
Gaji Disesuaikan Berdasarkan Kinerja
Meski membuka peluang kenaikan atau penyesuaian hak keuangan kepala daerah, Tito menegaskan perubahan tersebut tidak akan dilakukan secara otomatis. Pemerintah menginginkan sistem penghasilan kepala daerah berbasis pada capaian kinerja.
Menurutnya, evaluasi terhadap kepala daerah harus mengacu pada indikator yang objektif dari sejumlah lembaga pemerintah, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain indikator tersebut, besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi salah satu ukuran penting dalam menentukan hak keuangan kepala daerah.
Tito menjelaskan bahwa kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD melalui inovasi dan kreativitas tanpa membebani masyarakat layak memperoleh apresiasi. Peningkatan PAD dinilai akan berdampak langsung terhadap bertambahnya kapasitas APBD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau PAD meningkat, APBD juga bertambah. Pada akhirnya masyarakat akan menikmati fasilitas publik yang semakin baik,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah ingin mendorong para kepala daerah agar lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi daerah, menciptakan sumber pendapatan baru, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.
DPR Dorong Sistem Reward dan Punishment
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik rencana pemerintah melakukan reformulasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai mekanisme reward and punishment sehingga besaran hak keuangan benar-benar mencerminkan kualitas kinerja kepala daerah.
Ia menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun formulasi baru yang lebih proporsional dan adil bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Lebih jauh, Rifqinizamy berharap sistem tersebut mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Harapan kita, salah satunya potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindak pidana korupsi, dapat diminimalkan melalui sistem yang lebih baik,” ujarnya.
Rencana revisi aturan ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian mengenai hak keuangan kepala daerah, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan. (bbs/ion)






