JAKARTA, viralsumsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah memberikan tenggat waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 bagi pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Pertimbangan itu diberikan karena penyusunan APBN dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran sehingga membutuhkan proses penyesuaian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, mulai APBN 2028, anggaran Program Makan Bergizi Gratis atau program lain dengan nomenklatur serupa tidak lagi diperbolehkan dihitung sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny saat membacakan amar pertimbangan putusan.
MK Nilai Ada Perluasan Makna Anggaran Pendidikan
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan.
Sebelumnya, ketentuan tersebut memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, perluasan makna tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan ketentuan mandatory spending atau kewajiban pengalokasian minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar operasional inti pendidikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan hak masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Berlaku Mulai APBN 2028
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 konstitusional bersyarat.
Artinya, ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mulai Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan anggaran negara pada tahun-tahun mendatang agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi mengenai pembiayaan pendidikan nasional.
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak warga negara memperoleh pendidikan harus tetap menjadi prioritas melalui pemenuhan anggaran pendidikan sesuai ketentuan UUD 1945, sementara program-program sosial lainnya tetap dapat dijalankan melalui pos anggaran yang sesuai.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran sehingga Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi. (bbs/ion)






