MK Tolak Permohonan PHPU Terkait Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya

JAKARTA, viralsumsel.com – Polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah individu yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi sebagai calon wakil presiden.

Putusan MK tersebut kemudian mendapat respons dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran bahkan melakukan sujud syukur di kawasan Gedung MK setelah rangkaian persidangan berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan bahwa pihak pemohon tidak berhasil menghadirkan bukti yang dinilai cukup meyakinkan mengenai keberadaan ijazah atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SMA.

Meski demikian, persoalan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo dan Jokowi Duduk Berdampingan di HUT ke-81 RI, Gerindra Sebut Simbol Hubungan Baik

MK mempertimbangkan adanya persoalan kewenangan dalam memeriksa perkara tersebut. Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian majelis adalah status Gibran yang telah resmi dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan telah berlangsungnya pelantikan tersebut, kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinilai telah berakhir. Atas dasar itu, MK berpandangan bahwa persoalan mengenai keabsahan pemenuhan persyaratan sebagai calon tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU.

Mahkamah juga menilai terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai legal standing sebagai pasangan calon peserta pemilu yang dapat mengajukan perkara dalam mekanisme tersebut.

Pertimbangan mengenai kewenangan dan kedudukan hukum itu kemudian mengantarkan majelis pada kesimpulan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo selanjutnya membacakan amar putusan dalam persidangan. Dalam amar tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Pj Bupati Lahat Hadiri Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong

Putusan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya proses gugatan melalui jalur PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dengan putusan itu, tidak terdapat keputusan MK yang membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Suasana berbeda terlihat setelah sidang selesai. Tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Gibran mengekspresikan rasa syukur dengan melakukan sujud syukur di area Gedung MK.

Sikap tersebut menjadi bentuk kelegaan pihak terkait setelah perkara yang berlangsung di MK tidak berujung pada perubahan status Gibran sebagai wakil presiden.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Namun, melalui putusan pada 6 Oktober 2026, MK menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima melalui mekanisme PHPU, antara lain karena persoalan kewenangan setelah Gibran dilantik serta kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, proses gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK dinyatakan selesai tanpa adanya putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *