Ngaku Otak Perampokan Sopir Taksi Online, Mobil Dibawa Kabur ke Pulau Rimau Banyuasin

MODUS443 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Bahtiar berhasil meringkus satu tersangka perampokan sopir taksi online yang terjadi pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Bahkan anggota terpaksa melumpuhkan kaki tersangka MB alias R (25) warga Tanjung Aman Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan sebutir timah karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Minggu (13/12/2020) lalu.

Dihadapan polisi, tersangka Rmengaku ia hanya diajak oleh temannya M yang masih buron melakukan aksi perampokan terhadap sopir taksi online. Saat beraksi tersangka perannya memukul korban dengan besi yang sudah disiapkannya. Setelah didesak tersangka akhirnya mengakui bahwa ia adalah otak dari perampokan.

“Pisau sama besi sudah aku siapkan sebelumnya mesan taksi online itu, besi itu aku kasih sama kawan, aku yang nusuk korban dari samping. Kemudian teman aku itu mukul korban pakai besi yang aku kasih,” ungkap R menuduk dihadapan polisi, kemarin (16/12/2020).

Baca Juga :  Heri Gonderong Cs Razia Kantong-kantong Parkir di Palembang

Saat itu, kata R ia menusuk dibagian leher dan dada korban hingga korban mengalami luka yang cukup parah. Beruntungnya nyawa korban masih selamat akibat korban melompat dari mobil yang sedang dibawanya.

“Setelah korban kami tusuk, korban langsung melompat, disitu juga kami langsung membawa kabur mobilnya dan mengambil hp korban,” ujarnya.

Mobil dan HP korban langsung dibawah kabur hingga ke Pulau Rimau, Banyuasin. Rencananya mobil akan dijual oleh pelaku. Karena takut akhirnya mobil ditinggalkan di tengah hutan.

“Didalam dompet korban hanya berisi 80 ribu, Kalau Hp nya kami jual 700 ribu, duetnya babis dijalan itulah pak,”kata Rian yang juga residivis kasus penggelapan mobil di Lampung Selatan dan sempat dipenjara selama 1,8 bulan penjara.

Baca Juga :  Mobil Driver Taksol Korban Perampokan Ditemukan Sudah Ganti Cat, Dua Saksi Diamankan

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit 2, Kompol Bahtiar mengatakan tersangka ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Yang mana korbannya merupakan driver taksi online.

“Kejadiannya di Jalan Noerdin Pandji Palembang, korban sempat dianiaya hingga mengalami luka yang cukup parah dibagian kepalanya,” ungkap Kompol Bahtiar. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *