
viralsumsel.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengetuk palu menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah pada perkara ITE.
Pada tingkat pertama, Nikita sempat lolos dari dakwaan TPPU. Namun, majelis PT DKI Jakarta menilai sang selebritas terbukti turut terlibat aktif dalam tindakan pemerasan hingga pengelolaan dana hasil kejahatan tersebut. Untuk itu, pembebasan atas dakwaan TPPU dinyatakan tidak tepat.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum,” ujar hakim ketua Sri Andini saat membacakan putusan di PT DKI, Selasa (9/12/2025).
Majelis juga menegaskan unsur tindak pidana pencucian uang terpenuhi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Kombinasi dua pasal berat ini membuat PT DKI menjatuhkan hukuman lebih tinggi dibanding putusan sebelumnya.
Vonis baru tersebut menetapkan pidana penjara 6 tahun, meningkat dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain pidana badan, Nikita juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Proses hukum ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan ancaman yang diajukan dokter Reza Gladys. Jaksa kemudian menyusun dakwaan berlapis yaitu pasal UU ITE terkait distribusi konten bermuatan pemerasan, serta pasal TPPU atas dugaan pengelolaan uang hasil kejahatan.
Di tingkat PN Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Namun, hakim saat itu menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti. Baik JPU maupun pihak terdakwa mengajukan banding, Nikita keberatan atas vonis 4 tahun, sementara JPU menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan awal 11 tahun.
Kini, setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi, kedua pihak diberi waktu 14 hari untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (mel)






