
viralsumsel.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menaikkan hukuman aktris Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan berbasis elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memantik protes keras dari tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, menilai putusan banding tersebut sarat kekeliruan dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Dalam putusan banding itu, majelis hakim memperberat vonis Nikita dari sebelumnya 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menyatakan dakwaan TPPU terbukti, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan Nikita bebas dari dakwaan pencucian uang.
Usman Lawara menyebut majelis hakim tingkat banding telah keliru dalam menilai unsur hukum yang diterapkan dalam perkara kliennya. Ia menilai pertimbangan hukum yang digunakan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Dengan adanya putusan ini, kami justru melihat bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta maupun hukum yang sebenarnya,” ujar Usman.
Salah satu poin yang disorot tim kuasa hukum adalah penafsiran hakim yang mengaitkan uang tutup mulut dengan tindak pidana pencucian uang. Menurut Usman, konstruksi hukum tersebut sangat menyesatkan karena tidak didukung bukti yang sah di persidangan.
Ia menegaskan, tidak pernah ada perintah dari Nikita Mirzani untuk memanipulasi dokumen pembelian sebagaimana disimpulkan majelis hakim.
“Faktanya, nota pembelian Glowing Booster Cell itu diperoleh dari saksi Yosi. Kesimpulan bahwa Nikita memerintahkan perubahan tanggal adalah kekeliruan fatal,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan perkara ini bermula dari adanya permintaan bantuan dari pihak pelapor, Reza Gladys, yang meminta agar ulasan negatif terhadap produk skincare miliknya dihentikan. Menurut mereka, uang yang diberikan sama sekali tidak memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Uang itu langsung diberikan oleh pihak pemberi kepada perusahaan. Tidak ada yang disamarkan atau disembunyikan. Di mana unsur pencucian uangnya?” ujar Usman mempertanyakan.
Senada dengan itu, Andi Syarifudin bahkan meragukan pemahaman majelis hakim terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Ia menyebut putusan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kami, putusan banding ini seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,” kata Andi.
Ia memastikan tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami tegaskan akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys yang menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman. Jaksa Penuntut Umum kemudian menjerat Nikita dengan dakwaan berlapis, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang TPPU.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu menyatakan Nikita hanya terbukti melanggar pasal ITE dan tidak terbukti melakukan TPPU.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh kedua belah pihak. Pihak terdakwa menilai hukuman 4 tahun terlalu berat, sementara Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara menganggap vonis tersebut terlalu ringan dan keberatan atas tidak terbuktinya dakwaan TPPU. (mel)







