Nyambi Jual Sabu, Pedagang Pasar di Tugumulyo Mura Diborgol Polisi

MODUS135 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Seorang pria J (43) tahun harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Itu karena dia kedapatan menyimpan belasan paket klip berisi sabu-sabu siap edar.

J merupakan warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dia hanya bisa tertunduk malu dihadapan kerumunan tetangga. Betapa tidak, pria keseharian bekerja sebagai pedagang di Pasar Ttradisional B Srikaton Tugumulyo tersebut, tak berkutik ketika diborgol petugas petugas Satresnarkoba Polres Mura.

Tersangka J sendiri diamankan, tengah berada di kediamanya, Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, barang bukti (BB) narkoba berhasil diamankan ada sebanyak 18 paket sabu atau seberat 3,19 gram.

Yang mana paket tersebut ditemukan petugas disebuah kotak koil sepeda motor berada di atas atap rumah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bersama barang bukti  digelandang sel tahanan Mapolres Mura.

Baca Juga :  Video Call Sex, Napi di Prabumulih Gunakan Seragam Polisi Peras Korban Jutaan

“Mulanya aksi tersangka diketahui warga, kemudian dari laporan keresahan warga kita Satresnarkoba bergerak lakukan penyidikan. Kemudian, diwaktu tepat kita bergerak mendatangi kediaman tersangka. Ya, dari hasil pengeledaan kita dapatkan belasan paket klip narkoba jenis sabu-sabu siap edar,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Iptu Khairudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, Rabu (26/8/2020) siang.

Lebih lanjut, Kharudin menuturkan penangkapan tersangka sesuai dilik aduan : Lp-A/ 73 /VIII/ 2020/Sumsel/RES MURA.Tanggal 25 Agustus 2020.  “Hingga sampai sekarang penyidik kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dengan kepemilikan paket narkoba, sabu-sabu kita kenakan Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009,” pungkas dia. (nrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *