Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Berisiko Tinggi Mulai 28 Maret 2026

JAKARTA, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.

Menurut Meutya, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital tertentu berdasarkan usia pengguna.

Baca Juga :  Disdagperin Muba Siap Operasi Pasar Demi Jaga Stabilitas Harga

“Anak-anak kita menghadapi berbagai ancaman nyata di dunia digital, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga masalah adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Dalam implementasinya, akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Nasional Tanjung Api-Api – Sri Menanti di Banyuasin

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan berbagai reaksi, terutama pada tahap awal pelaksanaannya. Anak-anak mungkin merasa keberatan dengan pembatasan tersebut, sementara orang tua juga perlu menyesuaikan diri dalam mendampingi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini penting di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak-anak.

“Kita ingin memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memanusiakan anak-anak kita, bukan justru merampas masa kecil mereka,” tegas Meutya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam melindungi generasi muda Indonesia dari berbagai risiko di dunia digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *