SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan implementasi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa transisi organisasi. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Perencanaan dan Penganggaran SOTK Baru yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CM., di Ruang Rapat Randik, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut diikuti jajaran perangkat daerah terkait sebagai upaya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan perubahan nomenklatur organisasi, penataan aparatur sipil negara (ASN), hingga penyesuaian sistem perencanaan dan penganggaran.
Dalam arahannya, Asisten I Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nomenklatur baru agar segera menuntaskan administrasi kepegawaian sebagai langkah awal implementasi SOTK.
Ia meminta setiap OPD segera mengambil Surat Keputusan (SK) pegawai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, OPD juga diberi waktu selama satu minggu untuk mengusulkan perpindahan ASN yang terdampak akibat perubahan struktur organisasi.
“Silakan seluruh OPD segera mengambil SK pegawai di BKPSDM. Apabila terdapat ASN yang perlu menyesuaikan penempatan akibat perubahan SOTK, segera diusulkan dalam waktu satu minggu agar proses penataan organisasi dapat berjalan optimal,” tegas Ardiansyah.
Selain penataan pegawai, ia juga meminta seluruh OPD segera mengusulkan penetapan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta kebutuhan tenaga outsourcing sesuai kebutuhan organisasi yang baru.
RKA Disusun Manual Sambil Menunggu Penyesuaian SIPD
Dalam aspek penganggaran, Ardiansyah mengarahkan agar seluruh OPD baru menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara manual sebagai langkah percepatan, sembari menunggu proses penyesuaian pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penyusunan RKA tersebut akan dilakukan secara terkoordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar pelaksanaan program dan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal.
Tak hanya itu, penyelesaian administrasi aset, gedung perkantoran, hingga sarana dan prasarana pada OPD yang mengalami pemekaran maupun perubahan nomenklatur juga menjadi perhatian serius.
Bidang Aset diminta melakukan pendampingan agar seluruh proses pengalihan aset berlangsung tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Penyesuaian SOTK Bukan Sekadar Ganti Nama OPD
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Zukashmir, SSTP., M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa perubahan SOTK tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan menyeluruh terhadap sistem perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan daerah.
Menurutnya, proses migrasi atau re-mapping data anggaran harus dilakukan secara teliti karena setiap rincian belanja dalam SIPD melekat pada identitas sub kegiatan tertentu.
“Perubahan struktur organisasi bukan sekadar memindahkan data atau copy-paste. Seluruh rincian belanja, mulai dari SSH, SBU hingga HSPK harus dipetakan ulang satu per satu ke struktur organisasi yang baru. Jika tidak dilakukan secara teliti, potensi human error sangat besar, mulai dari pagu anggaran yang tidak sinkron hingga munculnya selisih nilai antara struktur lama dan struktur baru,” jelas Zukashmir.
Ia menambahkan, tantangan terbesar justru berada pada tahap penatausahaan anggaran, terutama karena perubahan organisasi dilakukan di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
Menurutnya, seluruh transaksi yang telah diproses melalui mekanisme SPP, SPM, maupun SP2D akan tetap tercatat pada organisasi lama sehingga proses pemindahan sisa anggaran ke OPD baru memerlukan kehati-hatian tinggi.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan laporan keuangan menjadi ganda atau tidak terkonsolidasi dengan baik,” ujarnya.
Tetap Jaga Akuntabilitas dan Pelayanan Publik
Zukashmir menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek hukum maupun teknis sebagai dasar operasional OPD baru. Pembahasan tersebut meliputi legalitas penggunaan DPA lama, pembayaran gaji dan tunjangan ASN, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga dasar hukum operasional selama masa transisi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru diterbitkan.
Ia berharap seluruh tahapan implementasi perubahan SOTK dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati agar perubahan SOTK berjalan sesuai regulasi, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal,” pungkasnya. (bbs/ion)






