OGAN ILIR, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penyusunan regulasi yang memberikan kepastian dan standar dalam menangani pengaduan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Ogan Ilir tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, 7 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos. Kehadiran jajaran Pemkab Ogan Ilir menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum nantinya ditetapkan dan diterapkan dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Ranperbup yang disusun memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, harmonisasi juga menjadi tahapan penting agar regulasi yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan serta dapat menjadi dasar yang jelas bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Berikan Kepastian dalam Menangani Pengaduan
Dalam paparannya, Pj Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus standar operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat.
Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan masyarakat perlu mendapatkan penanganan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel,” tegas Dicky.
Melalui pedoman tersebut, perangkat daerah diharapkan memiliki acuan yang sama ketika menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Prosesnya tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga mencakup tahapan penelaahan hingga tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan.
Dengan adanya mekanisme yang lebih terstruktur, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai bagaimana pengaduan mereka diproses oleh pemerintah daerah.
Dorong Pelayanan Publik Semakin Responsif
Pemkab Ogan Ilir menilai pengelolaan pengaduan masyarakat memiliki posisi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengetahui berbagai persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan maupun pelaksanaan program di lapangan.
Karena itu, sistem penanganan pengaduan yang baik tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pelapor, tetapi juga membantu pemerintah melakukan perbaikan terhadap kinerja perangkat daerah.
Ranperbup ini diharapkan dapat menciptakan pola kerja yang lebih terkoordinasi antarperangkat daerah. Setiap pengaduan yang masuk dapat ditangani berdasarkan prosedur dan kewenangan masing-masing sehingga penyelesaiannya menjadi lebih efektif.
Selain aspek kecepatan, transparansi juga menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk memberikan respons, tetapi juga memastikan proses penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Ogan Ilir berharap keberadaan pedoman tersebut nantinya mampu meningkatkan responsivitas aparatur dalam melayani masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menjadi bagian dari tahapan penting sebelum Ranperbup tersebut ditetapkan. Masukan dari tim perancang peraturan perundang-undangan akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui regulasi yang lebih jelas, Pemkab Ogan Ilir ingin memastikan bahwa suara masyarakat mendapatkan ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaduan tidak hanya dipandang sebagai laporan, tetapi juga sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja pemerintah daerah.
Ke depan, Pemkab Ogan Ilir berharap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat dapat berjalan semakin terukur, cepat dan responsif. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan turut mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. (bbs/ion)












