Penyuluhan Hukum : Edukasi Penerapan Prinsip Kejujuran Dalam Penawaran Barang Atau Jasa  Berbasis Digital

GLOBAL124 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemasaran berbasis digital atau sering disebut sebagai pemasaran online diartikan sebagai  strategi pemasaran yang memanfaatkan internet. Kegiatan pemasaran untuk mendapatkan perhatian konsumen dengan memanfaatkan penjualan melalui media sosial, website, atau email.

Penyuluhan Hukum Penerapan Prinsip Kejujuran Dalam Penawaran Barang atau Jasa Berbasis Digital sebagai tema Program Pengabdian Kepada Masyarakat dosen dan mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di Desa Pulau Panggung, Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, (23/9/2021).

Solusi yang ditawarkan dalam pelatihan ini, mengedukasi Konten berkualitas atau sekadar posting-an sederhana melalui media online. Postingan sederhana yang menggunakan aplikasi Canva, editor foto, picsArt, foto grib, texart dengan menuliskan teks-teks pada aplikasi itu merupakan informasi yang ditujukan kepada pembeli. Tetapi informasi yang diberikan hendaknya menggunakan prinsip kejujuran.

Baca Juga :  Plt Bupati Muba Beni Hernedi Lantik Sejumlah Pejabat

Dalam etika bisnis ada yang harus dikedepankan salah satunya, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Pasal 17 Ayat (1) a menyebutkan: “Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa”.

Selanjutnya Pasal 20 UUPK menyebutkan : “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.” Jika pelaku usaha melanggar ketentuan Pasal 20 UUPK, maka dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang disebutkan dalam Pasal 60 UUPK.  Sanksi administrasi tersebut dalam bentuk berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ungkap ketua pelaksana Sekaligus narasumber pada pengabdian masyarakat FH Unsri, Dr. Hj. Annalisa Yahanan, SH., M. Hum.

Baca Juga :  Intip Lima Bahaya Terlalu Sering Begadang Bagi Kesehatan

Sementara itu, Pandu Mandala, pedagang kopi di desa Pulau Panggung Semende Darat Laut, sangat senang dan merasa mendapat pengetahuan baru terkait bagaimana berdangan dengan jujur di dunia digital saat ini. (atta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *