ViralSumsel.com, Muara Enim – Mahasiswa KKN Universitas Serasan Kelompok 6 mengadakan Penyuluhan Pencegahan Pelecehan Sexsual pada anak melalui senam jaga diriku di SDN 01 Desa Pinang Belarik Kecamatan Ujanmas.
Sebelum melaksanakan Program kerja KKN ini Shavira Puspita Anggota Kelompok 6 berkoodinasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Lessi Marlina, M.Pd., mendapatkan persetujuan dan respon positif dari DPL, terkait program Penyuluhan Pencegahan Sexsual pada anak Usia dini, banyak sekali kasus pelecehan sexsual yang terjadi di zaman sekarang, perlunya kita memberikan edukasi yang tepat, agar bisa terhindar dari Pelecehan sexsual dan bisa menjaga diri sendiri. Ucap Lessi.
Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.
Akibatnya, sangat sulit untuk mencegah tindakan tersebut, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual kemudian dapat menjadi bentuk perlindungan pada diri sendiri.
Pelecehan Sexsual terhadap anak sedang marak terjadi di Indonesia Pelaku terkadang tidak hanya datang dari orang yang tidak dikenal melainkan Orang yang mengenal bahkan keluarga terdekat dari anak tersebut , Mirisnya anak kerap menjadi sasaran Pelecehan sexsual karna pada umumnya anak tidak mengerti dan menanggapinya dengan polos sesuai usianya juga minimnya pengetahuan terhadap pelecehan sexsual karna di Indonesia dianggap tabuh untuk diberi tahu apalagi kepada anak – anak.
Pada Kegiatan KKN Angkatan ke 2 Universitas serasan yang diadakan satu bulan di Desa Pinang belarik Shavira Puspita sebagai Perwakilan dari kelompok 6 yang sekarang sedang menjalankan Perkuliahan di Study Ilmu Hukum merasa Kunjungan Ke SD Negeri 1 Ujanmas merupakan moment yang Pas untuk menyampaikan Pencegahan Pelecehan Sexsual terhadap anak , Shavira dengan beground Pernah mengajar di salah Satu Lembaga Pendidikan Taman kanak – kanak menemukan metode yang pas untuk menyampaikan materi pencegahan sexsual terhadap anak dengan cara yang menyenangkan yaitu melalui Senam Jaga Diriku ,dengan gerakan yang mudah diingata serta lagu yang mudah untuk dihapal secara tidak langsung materi tersebut tersampaikan dengan baik.
Isi dari senam itu terdapat lirik yang menjelaskan bagian tubuh mana yang boleh dipegang dan yang bersifat Pribadi yang tidak boleh dipegang, didalam lirik tersebut juga menjelaskan cara untuk menghindari pelecehan sexsual dengan menjauhi orang asing yang membujuk dengan menggunakan mainan atau makana, serta tindakan pengaduan kepada orang tua atau guru apabilah hal tersebut terjadi.
Anak – anak SD 1 ujanmas sangat antusias dengan Senam Jaga diriku setelah selesai senam jaga diriku SHAVIRA menjelaskan kepada anak – anak arti masing masing dari lirik maupun gerakan yang dilakukan dalam senam tersebut agar anak – anak memahami secara keseluruhan mengenai materi tersebut.
Untuk memacu semangat dan menguji penyerapan materi tersebut SHAVIRA dan teman teman KKN kelompok 6 mengadakan Games bagi anak yang bisa menjawab Pertanyaan seputar Senam Jaga diriku dan penyampaian materi pecegahan sexsual terhadap anak akan mendapatkan Hadiah .
Sementara itu, Wahdania, S.Pd., M.M. selaku kepala sekolah menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa ini merupakan upaya untuk melindungi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak di sekolah maupun di lingkungan rumah.
“Masih banyak anak-anak yang belum mengerti apa itu kekerasan seksual terhadap anak bahkan mereka juga belum mengerti bagaimana tindakan yang harus dilakukan,” Ungkapnya.
Bentuk Pelecehan seksual pada anak adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak di bawah umur. Ada bermacam bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi pada anak, yaitu:
a. Eksibisionisme, atau mengekspos alat kelamin sendiri kepada anak di bawah umur.
b. Melakukan kontak fisik, seperti memegang atau menyentuh.
c. Melakukan hubungan intim ke anak.
d. Masturbasi di hadapan anak di bawah umur atau memaksa anak di bawah umur untuk masturbasi.
e. Percakapan cabul, panggilan telepon, pesan teks, atau interaksi digital lainnya.
f. Memproduksi, memiliki, atau membagikan gambar atau film porno anak-anak.
g. Perdagangan seks.
Bentuk kekerasan seksual pada anak masuk dalam perbuatan tercela dan biasanya intimidatif. Seringkali pelaku menggunakan posisi kekuasaannya untuk memaksa ataupun mengintimidasi anak.
Pelaku akan mengatakan kalau aktivitas tersebut adalah sesuatu yang normal dan anak menikmatinya. Pelaku kekerasan seksual juga seringkali mengancam anak, sehingga anak memendam perlakukan tersebut karena berada di bawah ancaman.
Hukuman Pidana terhadap pelaku Pelecehan Sexsual terdapat pada Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.
Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.
Cara Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap anak di Desa Pinang Belarik
a. Bicarakan Tentang Bagian Tubuh Sejak Dini
Perkenalkan anak dengan bagian-bagian tubuhnya sejak dini. Walaupun awalnya tidak nyaman, tetapi perkenalkan nama sebenarnya dari bagian-bagian tubuh, termasuk bagian tubuh intim, yang dimiliki anak. Dengan menyebut semua bagian tubuh dengan nama akan membantu anak untuk berbicara dengan jelas jika terjadi pelecehan seksual kepadanya.
b. Ajari Anak Beberapa Bagian Tubuh Yang Bersifat Pribadi
Ini adalah poin penting untuk mencegah pelecehan seksual pada anak. Sering kali orang terdekatlah yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual pada anak. Untuk itu, terus tanamkan bahwa yang boleh melihat atau menyentuh bagian tubuh anak yang bersifat pribadi hanyalah ayah dan ibunya. Itu pun dengan tujuan untuk membersihkan atau mengobati luka. Jika ada anggota keluarga lain yang ingin menyentuhnya, terlebih dengan maksud tidak jelas, ajari anak untuk tidak ragu menolaknya.
c. Ajarkan Mengenai Batasan Tubuh
Tanamkan selalu pada anak bahwa tidak ada yang boleh melihat, menyentuh, atau memotret, bagian tubuh yang bersifat pribadi. Mereka pun tidak boleh melakukan hal tersebut pada orang lain. Ajarkan anak untuk menolak jika ada seseorang yang meminta mereka menyentuh bagian pribadi milik orang tersebut. Pelecehan seksual sering kali dimulai dengan upaya pelaku meminta anak menyentuh tubuhnya atau tubuh orang lain.
d. Jangan Ada Rahasia
Kebanyakan pelaku akan menyuruh anak merahasiakan apa yang telah dilakukan. Tidak jarang muncul ancaman yang membuat anak menjadi takut. Ajarkan pada anak untuk membicarakan segala hal, khususnya jika ada yang berhubungan dengan bagian tubuh pribadinya. Jangan lupa untuk memberitahu anak bahwa orangtua tidak akan marah jika anak menceritakan hal-hal tersebut.
e. Ajarkan Anak Tentang Cara Keluar Dari Situasi Tidak Nyaman
Anak mungkin akan merasa tidak nyaman, bahkan takut untuk mengatakan “tidak” kepada orang lain, terutama pada orang dewasa. Beri tahu anak bahwa tidak ada larangan untuk menyuruh orang dewasa pergi meninggalkannya. Jika anak berada dalam situasi yang tidak nyaman atau menakutkan, ajari anak untuk mencari alasan agar bisa pergi. Misalnya, dengan mengatakan ingin ke toilet untuk buang air kecil.
f. Buat Kode Dengan Anak
Orangtua bisa memberikan kata sandi atau kode yang bisa digunakan anak jika merasa tidak aman. Ini bisa digunakan di rumah, ketika sedang ada tamu, atau ketika anak pergi menginap bersama teman-teman sekolahnya.
Meski hal-hal di atas tidak bisa 100% mencegah pelecehan seksual pada anak, tetapi setidaknya akan memudahkan orangtua mengidentifikasi jika ada masalah pada anak. Ini juga bisa membuat anak mengerti akan batasan-batasan tubuh yang tidak boleh sembarang dilihat atau disentuh orang lain. Mari ciptakan ruang aman untuk anak-anak agar mereka tumbuh dan berkembang secara sehat.
Diharapkan dengan adanya Penyampaian materi Pencegahan Sexsual terhadap anak yang dikemas dalam Senam Jaga diriku dapat dipahami dan diterapkan oleh anak- anak Desa Pinang Belarik , Penulis Berharap agar tidakan pelecehan sexsual tidak terjadi lagi pada anak – anak usia dini terlebih yang ada di desa – desa dan senam jaga diriku dapat di implementasikan di sekolah – sekolah TK , maupun SD agar anak – anak memahami Pencegahan Pelecehan sexsual dengan cara yang mudah dipahami oleh usia anak –anak.
Penulis : Shavira Puspita ( Mahasiswa KKN Universitas Serasan Angk. II Kelompok 6 Tahun 2024, Prodi Ilmu Hukum)