Pilkada Serentak 2020 Ditunda?

GLOBAL449 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. DPR RI dan Pemerintah sudah sepakat pilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun ini bakal mundur.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah sama-sama setuju jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Kesepakatan penundaan Pilkada Serentak diambil dalam rapat kerja kerja Komisi II bersama Mendagri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Sejatinya Pilkada Serentak dilakukan 23 September mendatang. Di Sumsel sendiri ada tujuh daerah lakukan Pilkada Serentak.

Baca Juga :  AHY Ingin Menang dan Selamat, Tim Satgas Bapilu Demokrat Cek Perkembangan Pilkada di Sumsel   

Sebut saja Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, PALI, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada tiga opsi mengenai penundaan pilkada.

Tapi menurutnya semua yang hadir setuju penanganan pandemi corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.

“Namun mengerucut kepada satu pandangan bahwa Pilkada serentak tak bisa dilaksanakan 2020,” kata dia dilansir inews.

Menurutnya langkah yang harus diambil adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena mengganti tanggal pelaksanaan pemungutan suara berarti mengganti undang-undang.

“Sementara di masa seperti ini tidak mungkin dilakukan pembahasan karena ada social distancing,” pungkas dia. (nto)

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai, Ini Kriteria Pjs Bupati di Sumsel Jika Cakada Cuti   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *