Richard Lee Tersangka, Polisi Buka Ruang Mediasi

Foto Ig Richard_lee

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya resmi menjerat dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen. Status hukum tersebut ditetapkan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada akhir 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Laporan yang menjadi dasar penyidikan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka dilakukan terhadap saudara RL pada 15 Desember 2025,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan yang membuat Richard Lee dijerat hukum.

Baca Juga :  Richard Lee Mengaku Malu, Dua Dokter Saling Lapor Berujung Jadi Tersangka

Reonald hanya menyebut proses penyidikan masih berjalan.
Terkait pemeriksaan, penyidik sejatinya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan sehingga agenda pemeriksaan diatur ulang pada Rabu (7/1).

“Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang ke tanggal 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan soal kehadirannya,” ujar Reonald.

Kasus ini turut menarik perhatian karena sebelumnya Richard Lee juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan, Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban lapor. Dalam kasus tersebut, Doktif dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana dua tahun.

Baca Juga :  Sudah Tersangka, dr Richard Lee Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Kepolisian juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Dwi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kedua belah pihak untuk proses mediasi yang direncanakan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami sudah mengagendakan pemanggilan kedua pihak untuk mediasi. Saat ini kami menunggu kehadiran Richard Lee dan Doktif,” pungkasnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *