Richard Lee Lawan Status Tersangka, Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan

Foto Ig Richard_lee

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Dokter kecantikan Richard Lee menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, menyusul laporan dari Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Amdaru Rahutomo, mengungkapkan permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan sejak 22 Januari 2026. Menurutnya, pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard melalui kuasa hukumnya.

“Kami menghargai pengajuan praperadilan ini. Itu merupakan hak hukum dari penasihat hukum tersangka DRL dan dijamin oleh KUHAP,” ujar Amdaru Rahutomo saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Amdaru menambahkan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Penyidik saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk persidangan. Pihaknya juga masih menunggu pemanggilan resmi dari PN Jakarta Selatan.

“Dalam hal ini, penyidik akan menghadapi praperadilan dan menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan. Kami menunggu jadwal dari pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Amdaru memastikan kepolisian akan hadir dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada 2 Februari mendatang. Ia menegaskan, kehadiran kedua belah pihak dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Sidang perdana direncanakan 2 Februari. Tentunya kedua pihak akan hadir. Ini hak tersangka dan kami pun akan menghadapi praperadilan tersebut sesuai prosedur,” pungkasnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *