Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp1,2 Miliar, Selamatkan Lebih dari 20 Ribu Jiwa

PALEMBANG, viralsumsel.com – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus upaya nyata memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.

Data pengungkapan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Selatan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah menjalar ke berbagai kabupaten dan kota.

Kota Palembang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 laporan polisi. Disusul Musi Banyuasin dengan 4 laporan, Ogan Ilir sebanyak 3 laporan, serta Muara Enim dengan 2 laporan. Sementara itu, masing-masing satu kasus ditemukan di OKU Timur, Pagaralam, PALI, dan Lubuk Linggau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, serta narkotika sintetis jenis tembakau gorila seberat 201,28 gram. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan serta pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca Juga :  Diperkosa di Kebun Karet, Pelaku Bawa Lari Motor Korban

Berdasarkan estimasi aparat, total barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 20.442 orang. Dengan pemusnahan ini, aparat kepolisian berhasil mencegah dampak luas yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat secara umum.

Secara ekonomi, nilai total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.238.930.000. Rinciannya, sabu senilai Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan tembakau sintetis sekitar Rp412.000.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga turut menjadi dasar penjeratan hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan bahwa hasil pengungkapan selama Maret 2026 menunjukkan konsistensi aparat dalam memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah.

Ia menyebutkan bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin kompleks dan tidak mengenal batas geografis. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas wilayah serta mengoptimalkan peran intelijen untuk memutus jalur distribusi dari hulu hingga ke tingkat pengguna.

Baca Juga :  Kisah Bahagia Sintia, Penghuni Lapas Wanita Merdeka Palembang Dapat Remisi Bebas HUT Kemerdekaan

Lebih lanjut, Yulian menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan terus dilanjutkan sebagai strategi jangka panjang dalam perang melawan narkoba. Ia menilai setiap barang bukti yang dimusnahkan bukan sekadar angka, melainkan potensi kerusakan yang berhasil dicegah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari siklus penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 20 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika selama Maret 2026. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *