Banyuasin, Viralsumsel.com – Respon cepat dan kerja cermat jajaran Polres Banyuasin kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu malam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Palembang–Betung Km 40, Desa Tanjung Agung, pada Selasa (21/10/2025) sore. Tiga tersangka berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian tragis tersebut.
Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/455/X/2025/SPKT ini bermula dari pertikaian di jalan raya antara sopir taksi hijau berinisial (DY) dengan sopir mobil Kijang Innova Reborn hitam. Sekitar pukul 16.30 WIB, percekcokan itu memicu keributan yang menarik perhatian korban, Oberta Parziman (MD), yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor.
Korban yang berniat melerai justru ikut terlibat dalam bentrokan yang makin memanas. Ia bersama (DY) terlibat baku hantam melawan tiga orang dari dalam mobil Innova. Salah satu pelaku, (HS) (32), turun dari mobil dan memukul korban. Seorang saksi sempat mencoba melerai, namun situasi berubah mengerikan ketika terdengar suara letusan senjata dari arah mobil.
Beberapa saat kemudian, (HS) kembali turun membawa senjata api dan menembak korban sebanyak dua kali hingga tersungkur tak bernyawa. Ironisnya, pelaku juga sempat mengancam saksi dengan mengacungkan senjata ke kepala dan menarik pelatuk dua kali, namun senjata tidak meletus. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil Innova milik mereka.
Akibat peristiwa berdarah tersebut, korban Oberta Parziman tewas di lokasi dengan luka tembak di beberapa bagian tubuh, sedangkan (DY) mengalami luka akibat pengeroyokan.
Berbekal penyelidikan intensif di bawah komando Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M. dan Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil melacak persembunyian para pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, ketiga tersangka ditangkap di rumah mereka di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa satu unit mobil Kijang Innova hitam bernopol BG 1710 E serta satu pucuk senjata api berwarna hitam bergagang kayu.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.