Viralsumsel.com, Banyuasin – Jajaran Polsek Muara Padang di bawah koordinasi Polres Banyuasin berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor, YE (28), pada Minggu (2/3/2025). Pelaku ditangkap di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, setelah hampir dua bulan dalam penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat Aril Setiawan, anak dari korban, pulang dari rumah neneknya di RT 003/RW 001, Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan. Sesampainya di rumah, ia mendapati sepeda motor keluarganya, Honda Revo Fit hitam dengan nomor polisi E 5980 BH, telah hilang.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Padang. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 7.300.000. Sejak laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Penangkapan Tersangka
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Padang, AKP Pamris Malau, SH, dan Kanit Reskrim IPDA Maman Firmansyah, A.Md, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi bergerak menuju Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan. Di jalur 13 desa tersebut, tersangka YE berhasil diamankan saat berada di rumah temannya, Ismaidi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Revo Fit hitam (nopol E 5980 BH) dengan nomor rangka MH1JBE119BK226946 dan nomor mesin JBE1E1226852.
1 lembar STNK atas nama korban.
1 buah kunci kontak motor.
1 buah kunci jok motor.
Kapolsek Muara Padang, AKP Pamris Malau, SH, menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak meresahkan warga,” ujarnya.
Proses Hukum
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk penuntutan lebih lanjut. YE akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Banyuasin kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban.