Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Merapi Timur

SUMSEL510 Dilihat

viralsumsel.com ,Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairudin, SH, mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di Jalan Lintas Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap seorang pria yang diketahui bernama Andre Suwardi (25), warga Dusun IV, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Identitas dan Status Tersangka

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Andre Suwardi bin Tatang Suhardi (Alm), lahir di Prabumulih pada 14 Oktober 1999. Ia berstatus sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga sebagai pengedar narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

Baca Juga :  Disperindag Kota Palembang Gelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Seberang Ulu Dua, Warga : Sangat Membantu Harga Sangat Murah

Delapan paket sedang sabu dengan berat bruto 43,87 gram, dibungkus dalam plastik klip transparan. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di sekitar Jalan Lintas Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat segera menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total 43,87 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, tersangka juga menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas segera membawa Andre Suwardi ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Peluncuran Program Pekarangan Pangan Lestari Secara Virtual

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengedar dan kepemilikan narkotika dalam jumlah tertentu dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Komitmen Polres Lahat dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lahat,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat dapat semakin ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (ant/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *