Polres Palembang Sukses Hadang Kontainer Pembawa Barang Impor Ilegal

SUMSEL521 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, PALEMBANG — Kepolisian Resor Kota Besar Palembang berhasil mengungkap upaya pengiriman barang impor ilegal di kawasan kerjanya.

Pihaknya juga sukses menyita ratusan kotak barang impor ilegal yang didapat dari truk kontainer asal Pekanbaru bernopol BM 9485 NU ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

Barang-barang itu diantaranya alat elektronik, beberapa bal pakaian, aksesoris handphone, hingga motor gede Harley Davidson yang belum dirangkai.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan informasi tersebut didapat dari hasil laporan intelijen, bahwa ada truk kontainer melintas membawa barang impor ilegal.

“Ada sekitar 18 jenis barang impor ilegal yang melintas di Palembang digagalkan Polrestabes Palembang,” kata Rachmad, Senin (3/4/2023).

Baca Juga :  Pj Gubenur Agus Fatoni Dukung Penerapan Aplikasi Sim Gaji PT Taspen

Barang-barang yang disita tersebut diduga kuat berasal dari Tiongkok dan hendak dikirimkan ke Jakarta. Sementara ini, proses penyelidikan masih dalam pengembangan Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Dua orang yakni sopir dan pengurus jasa ekspedisi tengah diperiksa. Ekspedisinya juga akan kami cek,” katanya.

Di lain sisi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan penyelundupan tersebut selama satu minggu terakhir.

“Sudah satu minggu terakhir diintai. Barang-barang itu diterima dari Tiongkok lewat jalur laut kemudian lewat darat dari Riau. Ini selanjutnya kami kembangkan lagi baru nanti barang-barang ditentukan diserahkan kemana, ” katanya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Fauziansyah (32) warga Jakarta selaku sopir kontainer dan Iwansa Nasution (32) warga Riau sebagai pengelola ekspedisi.

Baca Juga :  Salat Tarawih Berjamaah, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Masyarakat Jaga Iklim Kondusif di Sumsel

Ia memperkirakan, potensi kerugian negara akibat kasus barang impor ilegal itu yakni sekitar Rp10 Miliar.

“Untuk sementara ini, kita taksir kerugian negara atas impor ilegal itu Rp10 miliar. Ada 4 unit motor gede bodong jenis Harley Davidson, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp800 juta – Rp1 miliar per motornya,” sambungnya. (Ga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *