PALEMBANG, VIRALSUMSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama sejumlah tokoh ulama dalam kegiatan Aksi Dukungan Pemerintah yang digelar di pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemkot Palembang untuk menyiapkan regulasi di tingkat daerah sebagai langkah preventif dalam menyikapi berbagai tantangan sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai ancaman nonmiliter yang berpotensi memengaruhi kehidupan bermasyarakat.
“Kami memahami bahwa telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kota Palembang dalam menyusun langkah-langkah pencegahan yang diperlukan di daerah,” ujar Ratu Dewa.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, ustaz dan ustazah, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat.
Ratu Dewa menilai pendekatan edukatif menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai nilai-nilai yang dijunjung dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Palembang.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah berencana menyusun aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyiapkan regulasi, baik berupa Perda maupun Perwali, sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Palembang juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan sebagai pedoman awal dalam mendukung upaya pencegahan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Surat edaran akan segera kami keluarkan sebagai langkah awal sebelum regulasi yang lebih komprehensif disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan kajian mendalam dengan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya.
Tak hanya itu, proses penyusunan kebijakan juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, khususnya tokoh dan organisasi keagamaan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi.
“Pemerintah Kota Palembang akan mengajak seluruh unsur keagamaan dan elemen masyarakat untuk berdiskusi bersama dalam penyusunan regulasi ini, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terciptanya kehidupan yang harmonis di Kota Palembang,” tutup Ratu Dewa. (nto/ion)






