PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait tata cara pengajuan izin reklame.
Kebijakan ini mencakup reklame insidentil (sementara) maupun non-insidentil (permanen) sebagai upaya menata wajah kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin langsung Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, serta diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas penyederhanaan mekanisme perizinan reklame, penataan titik-titik pemasangan media promosi, hingga kepastian lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan luar ruang.
Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, penyusunan SOP baru memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengembalikan estetika Kota Palembang dengan menata pemasangan reklame agar lebih tertib dan tidak semrawut.
“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang tanpa memperhatikan tata ruang tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Karena itu, Pemkot Palembang akan menetapkan titik-titik pemasangan reklame yang sesuai dengan ketentuan agar media promosi tetap efektif tanpa mengorbankan estetika kota.
Selain penataan kawasan, penyusunan SOP juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha maupun perusahaan periklanan dalam mengurus izin pemasangan reklame.
Sulaiman menjelaskan, aturan yang lebih jelas diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor reklame.
“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” tambahnya.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemkot Palembang berharap proses pengajuan izin reklame menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha, agensi periklanan, hingga masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sebelum memasang reklame, baik yang bersifat sementara maupun permanen.
Dengan penataan yang lebih baik, keberadaan reklame di Kota Palembang diharapkan tidak hanya menjadi media promosi yang efektif, tetapi juga mampu mendukung terciptanya tata kota yang lebih rapi, indah, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. (nto/ion)






