
viralsumsel.com, JAKARTA- Proses gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akhirnya berujung pada putusan hukum. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan perceraian pasangan tersebut melalui sidang putusan yang digelar secara e-court, Rabu (7/1/2026).
Perkara ini tercatat telah bergulir sejak Desember 2025, saat Atalia mendaftarkan gugatan cerai ke PA Bandung. Setelah melewati rangkaian persidangan dan upaya mediasi, hakim memutuskan status hukum keduanya sebagai mantan suami istri.
Ridwan Kamil pun membenarkan putusan tersebut dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Dalam pernyataan tertulisnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keputusan hukum yang telah diambil.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Ridwan Kamil juga menekankan perceraian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, tanpa dilandasi konflik atau perselisihan berkepanjangan. Ia menyebut keputusan berpisah diambil setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dijalani dengan itikad baik.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dengan putusan ini, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi mengakhiri ikatan pernikahan yang telah terjalin selama 29 tahun. (mel)








