
viralsumsel.com, JAKARTA– Ribuan gelondongan kayu berstiker kuning bertuliskan PT Minas Pagai Lumber (MPL) dengan kop Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berserakan di pesisir Pantai Tanjung, Pesisir Barat, Lampung akhirnya menemukan titik terang. Temuan itu sempat memicu kecurigaan publik karena bertepatan dengan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun, Kementerian Kehutanan menegaskan jika kayu-kayu itu bukan hasil hanyutan banjir. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, memastikan ribuan kubik kayu itu berasal dari kecelakaan sebuah tugboat milik PT MPL, bukan dari kawasan terdampak bencana.
“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Kayu itu berasal dari tugboat pengangkut kayu PT Minas Pagai Lumber di Mentawai yang mengalami kecelakaan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis.
Ia mengklaim insiden itu terjadi pada 6 November 2025, saat kapal dihantam badai hingga mesinnya mati. Kondisi cuaca ekstrem membuat sebagian muatan kayu terlepas dan akhirnya hanyut terbawa arus laut.
Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Ia mengungkapkan kapal membawa sekitar 4.800 kubik kayu yang berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
Namun perjalanan itu berubah buruk ketika kapal kehilangan kendali, terdampar, serta tali-tali pengikatnya ikut terlilit akibat kondisi laut yang tidak bersahabat.
“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit sehingga tongkang terdampar,” kata Yuni.
Fenomena kayu berserakan di pantai sempat memicu spekulasi liar. Di tengah bencana banjir bandang yang menyeret ribuan gelondongan kayu di tiga provinsi Sumatera, masyarakat menduga kayu-kayu itu bagian dari praktik illegal logging.
Kecurigaan itu sempat menguat lantaran pemerintah sebelumnya melakukan penyegelan terhadap beberapa kegiatan usaha yang diduga terlibat perambahan hutan.
Namun Ade Mukadi menepis dugaan liar tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan pengecekan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), seluruh kayu itu terdaftar resmi dan berasal dari PT MPL yang memiliki izin sah sejak 1995 dan diperpanjang pada 2013.
“Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” tegasnya. (mel)






