VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Berbagai macam cara dilakukan pemerintah daerah untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Tidak terkecuali di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ya, Pemerintah Kabupaten Muba saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai aturan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satu isi Perbup tersebut, masyarakat diwajibkan menggunakan masker ketika keluar rumah.
Bahkan, Perbup akan mengatur sanksi berupa denda wajib beli masker, bersih-bersih fasilitas umum dan sanksi administrasi penutupan sementara bagi tempat usaha. Hal tersebut disampaikan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi MH.
Tepatnya saat memimpin Rapat pembentukan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (4/8/2020). “Setelah Perbup tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda. Perbubnya masih dalam proses di Bagian Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Yudi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, dr Azmi Dariusmansyah menambahkan, angka penyebaran COVID-19 di Muba tidak begitu tinggi, namun demikian, pendisiplinan protokol kesehatan sangat diharuskan.
“Kita semua baik Tim Medis, Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri yang tergabung dalam petugas penegak disiplin akan ikut turun mendisiplinkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa bekerja seperti biasa, tapi harus mengikuti protokol kesehatan. Karena tidak ada lagi cara tebaik menekan penyebaran virus selain dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Azmi. (dev)