
viralsumsel.com, JAKARTA– Jaksa penuntut umum membeberkan besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Nilainya ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut turut menikmati aliran dana hingga ratusan miliar rupiah.
Fakta tersebut terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Roy Riady menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000 dari proyek pengadaan tersebut. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak tertentu dengan cara melawan hukum.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun itu berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan layanan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak memiliki urgensi maupun manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Tak hanya Nadiem, jaksa juga mengungkap adanya pihak lain yang turut diuntungkan, baik individu maupun korporasi. Sri Wahyuningsih disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
Jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 sarat pelanggaran. Proyek tersebut disebut tidak mengikuti perencanaan yang matang, mengabaikan prinsip pengadaan barang dan jasa, serta dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei kebutuhan lapangan. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Dalam dakwaan juga disebutkan para terdakwa menyusun kajian kebutuhan TIK yang sejak awal diarahkan pada penggunaan Chromebook dan Chrome OS tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan kegagalan implementasi program, khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Nadiem Makarim sendiri turut berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaannya dijadwalkan pada sidang pekan depan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. (mel)









