PALEMBANG, viralsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan termasuk kelompok rentan.
Pada 2026, Pemprov Sumsel menargetkan perluasan kepesertaan untuk mendukung pencapaian cakupan perlindungan sebesar 87,10 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., mengatakan target tersebut membutuhkan upaya bersama karena capaian perlindungan saat ini masih berada di kisaran 66,10 persen. Untuk mengejar sasaran itu, diperlukan tambahan kepesertaan sekitar 40 ribu pekerja.
Hal tersebut disampaikan Edward saat mengikuti wawancara penilaian Jamsostek Award bersama tim penilai secara daring di Griya Agung, Palembang, Rabu (14/10/2026).
Edward menjelaskan, Sumsel memiliki potensi besar untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan luas wilayah sekitar 86 ribu kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 9 juta jiwa, pemerintah daerah perlu memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan atas risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Berdasarkan data hingga 30 September 2026, masih terdapat 11 kabupaten/kota di Sumsel dengan cakupan kepesertaan di bawah 30 persen. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, jumlah pekerja yang terlindungi menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Peserta BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari 642.765 orang pada 2022 menjadi 1.091.505 orang pada akhir 2025. Hingga 30 September 2026, jumlah pekerja yang tercatat memperoleh perlindungan mencapai 1.076.394 orang.
Pekerja Informal Jadi Prioritas Perlindungan
Menurut Edward, perluasan kepesertaan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, belum optimalnya perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja bukan penerima upah, data pekerja yang memerlukan verifikasi serta pemadanan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai iuran pekerja rentan juga menjadi tantangan tersendiri.
Untuk mengatasinya, Pemprov Sumsel telah memasukkan program perlindungan pekerja ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.
Edward menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam memperluas jangkauan program hingga tingkat desa dan kelurahan. Kepala desa, RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga badan usaha milik daerah (BUMD) diharapkan ikut membantu sosialisasi dan mendorong masyarakat menjadi peserta.
Pelibatan unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat dinilai penting untuk menjangkau pekerja yang selama ini belum terdata atau belum memperoleh perlindungan.
Program Wirausaha Muda dan CSR Dilibatkan
Pemprov Sumsel juga mengaitkan perluasan perlindungan ketenagakerjaan dengan Program 100 Ribu Wirausaha Muda. Dari program tersebut, sekitar 7.000 wirausaha muda telah masuk dalam basis data pemerintah.
Para wirausaha muda itu akan didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mengembangkan usaha yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Program pembentukan 100 ribu wirausaha muda tersebut ditargetkan tercapai pada 2030.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Skema ini diharapkan membantu memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Pemprov Sumsel juga mendorong pemanfaatan bantuan keuangan kepada desa dan kelurahan untuk mendukung perlindungan pekerja nonformal. Kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel turut diperkuat guna membantu pembiayaan perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan.
Perlindungan Pekerja Sawit dan Sumur Minyak Rakyat
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja sektor konstruksi yang tingkat kepesertaannya masih relatif rendah. Edward menjelaskan bahwa penyedia jasa konstruksi diwajibkan mencantumkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam dokumen lelang.
Namun, masih terdapat pekerja tambahan di lapangan yang belum seluruhnya terdata. Karena itu, pengawasan dan pendataan di sektor konstruksi akan terus diperkuat agar perlindungan dapat menjangkau seluruh pekerja yang terlibat.
Di sektor perkebunan, Edward menyampaikan bahwa perlindungan terhadap sekitar 23.500 pekerja sawit telah mencapai target. Program perlindungan bagi pekerja informal juga disebut telah terealisasi sesuai sasaran.
Sementara itu, pendataan terhadap sekitar 54.211 pekerja sumur minyak rakyat masih berlangsung. Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemprov Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja di sektor tersebut dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Edward menegaskan, pencapaian target perluasan kepesertaan tidak dapat dilakukan pemerintah provinsi sendirian. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, pemerintah desa, Baznas, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat perlindungan bagi pekerja.
“Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, pemerintah desa, Baznas, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Sumatera Selatan,” tegas Edward. (win/fia)






