Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan

Viralsumsel.com, Medan – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024 di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Pelaksanaan rapat ini merupakan upaya b e r s a m a u n t u k melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan disemester 1 tahun 2024.

Rapat Evaluasi ini menghasilkan 6 Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalan peningkatan pelayanankesamsatan. Komitmen ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri,Plh.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yang akan dilaksanakan oleh seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi.Dalam agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick offImplementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan diPalembang pada 22 Februari 2024.Keputusan Bersama ini mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, lain:

Baca Juga :   Tim PKM Unsri Berikan Workshop Teknologi Penambahan Ekstrak Daun Sirih Cina dan Vitamin E Pada Domestikasi Ikan di Desa Burai

pertama, kendaraan bermotor yang telahdilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidakdapat diregistrasikan kembali.

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, formatsurat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasidan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan KepalaKorps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkankeputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilikkendaraan bermotor.

Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif diberbagai mediadimulai bulan Agustus 2024.

Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsatsehingga.

Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotorsemakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraanbermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepadamasyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untukpembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Perkuat ImplementasiDalam sambutannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.

Baca Juga :   PT Fibreboard Industry TBK Buka Loker di Muba, Prioritas Tenaga Kerja Lokal

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan juga mengatakan bahwa implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.

“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.

Hal senada juga disampikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni mengatakan bahwa pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota.

“Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

About Redaksi Viral Sumsel

Check Also

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakkan Hukum TW III 2024

Kalimantan Barat – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Bidang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *