OGAN ILIR, virasumsel.com – Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Pirantinusa Energi Persada di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memastikan distribusi gas LPG berjalan aman, tertib, dan sesuai peruntukan.
Peninjauan tersebut menyusul terungkapnya kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram yang sempat terjadi di Kota Palembang beberapa waktu lalu. Praktik ilegal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Gubernur Herman Deru menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kecolongan dalam pengawasan distribusi energi, khususnya LPG yang menjadi kebutuhan vital masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan gas elpiji yang beredar di masyarakat aman, sesuai standar, dan tepat sasaran,” tegas Herman Deru di sela-sela peninjauan.
PT Pirantinusa Energi Persada sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Sumsel Energi Gemilang, yang mendapatkan pasokan LPG dari PT Pertamina Patra Niaga. Gas elpiji tersebut kemudian diproses di SPPBE untuk diisikan ke tabung sesuai standar operasional sebelum disalurkan ke agen-agen resmi yang terdaftar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumsel menyaksikan secara langsung proses pengisian gas elpiji, mulai dari sistem pengukuran volume, mekanisme pengamanan, hingga prosedur pengawasan kualitas yang diterapkan di fasilitas tersebut. Ia juga berdialog dengan manajemen perusahaan terkait sistem distribusi dan pengendalian mutu.
Gubernur Herman Deru turut didampingi Direktur PT Radekatama Pirantinusa Deddy Nugraha, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Menurut Herman Deru, perusahaan ini memiliki peran strategis karena merupakan usaha patungan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel. Oleh sebab itu, pengawasan ketat menjadi keharusan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Saya ingin memastikan akurasi pengisian gas berjalan benar. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, baik dari sisi takaran maupun keamanan,” ujarnya.
Selain pengawasan di tingkat distributor, Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG bersubsidi 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sementara LPG non-subsidi digunakan oleh masyarakat mampu dan pelaku usaha non-kecil.
Ia berharap, dengan pengawasan berlapis dan kesadaran masyarakat, distribusi LPG di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan. (win)






