viralsumsel.com, PALEMBANG – Video Call Sex atau VCS kembali memakan korban. Kali ini dialami oleh seorang mahasiswi di Palembang. Ya, setelah si mahasiswi VCS dengan seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi cari jodoh.
Tersangka pelaku adalah SAS. Parahnya SA mengaku dirinya sebagai seorang anggota polisi atau polisi gadungan. Bagaimana modusnya? Tersangka SAS mengajak korban seorang mahasiswi VCS lewat WhatsApp (WA).
Lalu saat VCS tersangka SAS screensoot (SS) video korban menjadi sebuah foto. Setelah itu SAS mengancam korban seorang mahasiswi tadi akan menyebarkan foto tidak senonoh tadi jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp5 juta.
Akibat perbuatan tersebut, SAS ditangkap anggota Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sebelumnya korban mahasiswi membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira dalam keterangan pers mengatakan pelaku dan korban berkenalan dengan kurang lebih satu tahun lewat aplikasi pencarian jodoh di media sosial pada Februari 2022 lalu.
Pelaku dan korban pun bertukaran nomor WhatsApp lalu intens menjalin komunikasi. “Karena sudah akrab pelaku dan korban melakukan VCS. Kepada korban pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel,” kata I Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Putu Yudha menambahkan, pelaku menunjukkan identitas kepada korban namun identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan di Sumsel. “Pelaku mengaku identitas dan foto polisi yang didapatkannya itu melalui Instagram, dari sinilah korban percaya,” jelasnya.
“Pelaku meminta uang Rp5 Juta kepada korban, apabila tidak menuruti maka foto bugil korban saat melakukan VCS kepada pelaku akan disebarkannya,” ungkapnya.
Karena takut korban kemudian memberikan Rp2 juta. “Namun pelaku kembali meminta uang karena tidak dituruti, sehingga SAS ini memberikan foto bugil korban kepada teman korban,” terang dia.
Sehingga dengan kejadian itu, MAV melaporkan pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan dua unit ponsel dan dua unit simcard,. “Mendapatkan laporan tersebut Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melalukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” bebernya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu Miliar. Sementara itu pelaku, SAS mengaku bahwa ia berkenalan dengan korban kurang lebih satu tahun. “Saya VCS dengan korban saya tidak pernah melihatkan muka saya, namun korban percaya karena saya mengaku-ngaku anggota polisi,” kat anya.
Karena memiliki bukti screenshot foto korban yang tidak memakai busana saat vidio call dengan korban pelaku lantas meminta sejumlah uang. “Saya kemudian mengancam menyebarkan bukti screenshot tersebut hingga saya ditangkap,” pungkas dia. (bbs)
