VIRALSUMSEL.COM, Palembang, – Verifikasi atlet menjadi persoalan yang dikeluhkan para peserta pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XII 2019 di Prabumulih.
Pasalnya, verifikasi yang menjadi syarat atlet bertanding dilakukan pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga (Cabor) masing-masing.
Keluhan ini disampaikan KONI Kabupaten/Kota saat melakukan rapat koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka menilai, verifikasi yang diserahkan mutlak kepada cabor masing-masing membuat banyak terjadinya kebocoran.
Aliyudin Asral, Pelaksana Tugas (Plt) KONI Kota Palembang mengatakan, pada Porprov 2019 di Prabumulih, tim verifikasi sering kebobolan dan terkesan ‘mengakali’ regulasi yang sudah ditetapkan.
“Tim verifikasi sering kebobolan, umur lewat tapi masih bisa ikut karena diakali. Untuk Porprov di OKU Raya, jangan sampai jebol lagi,” tegas Aliyudin, belum lama ini.
Menurutnya, aturan mutasi atlet harus diperketat. Dia mencontohkan, pada Porprov 2019 di Prabumulih, terjadi pelanggaran mutasi atlet karena aturan yang tidak ketat.
“Aturan mutasi atlet harus diperketat. Di PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), mereka melonggarkan mutasi dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sumsel, jadi bisa kami maklumi jika banyak atlet luar.
Atlet kami (KONI Palembang-red) juga banyak yang pindah tanpa prosedur yang benar, harusnya aturan nasional 2 tahun,” beber Aliyudin.
Aliyudin berharap, para pelanggar harus diberikan sanksi tegas, jangan hanya kompromi dan tidak menjunjung tinggi azas sportivitas.
“Porprov bertujuan menggali atlet di daerah, bukan hanya jual beli atlet karena yang dirugikan adalah Sumsel. Porprov Prabumulih di bawah standar, seperti di cabor Bridge dan Catur yang tidak menerapkan pembatasan usia, tapi jangan juga atlet yang bertanding berusia 50 tahun, untuk apa. Harusnya tetap aturannya U-21 (di bawah 21 tahun), sebab Porprov ajang pembinaan atlet usia dini,” bebernya.
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin menegaskan, setelah melakukan koordinasi dengan KONI kabupaten kota, mereka akan mengubah sistem verifikasi atlet Porprov XIII OKU Raya tahun 2021.
“Nanti, kita akan tempatkan satu perwakilan KONI kabupaten kota di tim verifikasi atlet sehingga semuanya terdata dengan baik dan tidak terjadi kebocoran,” tegas Hendri Zainuddin.
Wakil Ketua Umum I KONI Ahmad Yani menambahkan, verifikasi atlet memang tidak bisa diserahkan ke cabor seperti di Prabumulih, karena mengakibatkan banyaknya terjadi kebocoran.
“Nanti akan ada tim khusus untuk verifikasi atlet seperti bidang hukum, bidang pembinaan dan prestasi (Binpres), bidang organisasi KONI Sumsel dan melibatkan perwakilan KONI kabupaten kota, nati kita sama-sama mendata atlet.
Apalagi sekarang masa waktu agak panjang dan kita sama-sama data atlet yang akan bertanding di Porprov 2021,” beber Yani.
Untuk diketahui, Porprov XIII OKU Raya menggelar 33 cabor yang dibagi di tiga kabupaten penyelenggara. Kabupaten OKU menggelar 13 cabor antara lain Renang, Kempo, Wushu, Panahan, Tenis Lapangan, Bulutangkis, Basket, Futsal, Tinju, Tenis Meja, Sambo, Bola Tangan dan Woodball.
Sementara Kabupaten OKU Selatan menggelar 10 cabor, yakni Voli Pantai, Balap Sepeda, Motor Race/Balap Motor, Dayung, Karate, Panjat Tebing, Biliar, Taekwondo, Sepatu Roda dan Arung Jeram.
Sedangkan OKU Timur juga menggelar 10 cabor antara lain, Atletik, Pencak Silat, Sepakbola, Voli Ball, Catur, Sepak Takraw, Senam, Menembak, Bridge dan Muaytahi.
Sementara regulasi yang diterapkan antara lain, usia atlet yang bertanding U-21 (di bawah 21 tahun) untuk semua cabor tanpa terkecuali.
Untuk mutasi atlet minimal enam bulan sudah pindah domisili di kabupaten/kota yang bersangkutan dan bagi kabupaten/kota yang mengadopsi atlet dari luar daerah berkomitmen untuk membina atlet tersebut sampai tahun 2025.
Bagi atlet tersebut akan membuat surat pernyataan akan mewakili kabupaten/kota yang memutasinya sampai tahun 2025. Dan jika melanggar siap menerima sanksi sesuai peraturan dan bersedia mengganti rugi.
Syarat lainnya, atlet yang memperoleh medali harus berkomitmen untuk menjadi binaan KONI Sumsel guna mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON). Kemudian, atlet level nasional tidak boleh mengikuti ajang Porprov X-III 2021.
Selanjutnya, cabor yang dipertandingkan harus dimiliki minimal enam kabupaten/kota, pembukaan dan penutupan digelar di Kabupaten OKU Selatan, maskot dan logo Porprop X-III akan disayembarakan, pusat informasi dan media center akan dibagi di tiga kabupaten dan panitia Porprov melalui SK Gubernur Sumsel.
(ril)