Viral Pernyataan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”, LPDP Kini Periksa Suami Penerima Beasiswa

Foto tangkapan layar

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara setelah polemik pernyataan seorang perempuan inisial DS yang viral di media sosial. Fokus terbaru LPDP kini tertuju pada suami DS, berinisial AP, yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP.

Melalui unggahan resmi di Instagram pada Jumat (20/2/2026), LPDP mengungkap AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi yang menjadi syarat program beasiswa. Pihak LPDP pun langsung mengambil langkah dengan memanggil AP untuk memberikan klarifikasi.

“Terkait Saudara AP, yang juga merupakan alumni LPDP, saat ini sedang dilakukan pendalaman internal karena diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi pascastudi,” tulis LPDP dalam pernyataannya.

LPDP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada kewajiban yang belum dipenuhi. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Baca Juga :  Mencengangkan, Awal Februari Bakal Ada 100 Janda Baru di Kabupaten Lahat

“Apabila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dilaksanakan, maka akan dilakukan proses penindakan hingga pengembalian dana beasiswa,” tegas LPDP.

Kasus ini mencuat setelah DS mengunggah video yang memperlihatkan momen dirinya menerima dokumen resmi dari Home Office Inggris. Dokumen tersebut menyatakan anak keduanya resmi memperoleh kewarganegaraan Inggris, lengkap dengan paspor baru.

Dalam video tersebut, DS menyebut dokumen itu sebagai sesuatu yang akan mengubah masa depan anak-anaknya. Ia juga secara terbuka menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia.

“I know the world seems unfair, tapi cukup aku saja yang WNI. Anak-anakku jangan. Kita upayakan mereka punya paspor yang lebih kuat,” ucapnya dalam video yang kemudian viral.

Baca Juga :  Herman Deru : Jangan Bedakan Pelayanan Penumpang di Bandara

Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik publik, terutama karena DS merupakan alumni penerima beasiswa negara. LPDP pun menyayangkan sikap tersebut karena dinilai tidak selaras dengan nilai yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

LPDP menjelaskan setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban mengabdi di Indonesia selama periode tertentu setelah menyelesaikan studi. Untuk studi dua tahun, masa kontribusi yang wajib dipenuhi.

Dalam klarifikasi yang sama, LPDP memastikan DS sendiri sudah tidak memiliki kewajiban terhadap lembaga tersebut karena telah lulus S2 pada 31 Agustus 2017 dan menyelesaikan masa pengabdiannya.

Meski begitu, LPDP tetap berupaya menjalin komunikasi dengan DS, terutama untuk mengingatkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab moral sebagai alumni penerima beasiswa negara. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *