
viralsumsel.com, JAKARTA– Kasus penipuan berkedok tilang elektronik (ETLE) kembali marak. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena pelaku kini menyebarkan pesan palsu melalui SMS lengkap dengan tautan pembayaran yang menipu.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, menegaskan pemberitahuan resmi terkait ETLE tidak pernah dikirimkan melalui SMS.
“Jika ada pesan SMS mengatasnamakan tilang elektronik, itu pasti penipuan. Notifikasi resmi ETLE hanya dikirim melalui WhatsApp atau email,” ujar Andika, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Seorang warga, Syahri, menjadi salah satu korban yang hampir terjebak. Ia menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menuduhnya melakukan pelanggaran lalu lintas dan diminta segera membayar denda. Link yang disertakan tampak mencurigakan.
Belum selesai rasa curiganya, keesokan harinya Syahri kembali mendapat pesan serupa dari nomor berbeda. Pesan itu bahkan mengklaim sebagai “peringatan terakhir” lengkap dengan ancaman penalti ganda.
Saat Syahri mencoba membuka tautan dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, muncul halaman imitasi yang memuat rincian denda Rp100 ribu dan berbagai metode pembayaran.
“Kalau kita isi data, saldo bisa habis seketika,” kata Syahri.
Usai melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan SMS tersebut merupakan penipuan menggunakan situs phising. Polisi mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi setiap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE.
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi resmi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur: Kantor Pos dan media elektronik seperti email atau WhatsApp. Notifikasi WhatsApp selalu berasal dari chatbot ETLE Nasional yang memiliki tanda centang biru.
Jika ragu, pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan kebenaran data pelanggaran. (Mel)






