Viralsumsel.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan implementasi aturan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumsel tidak berdampak pada kenaikan beban pajak.
“Tidak ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sebagaimana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota,” ujar Rizwan, Kamis (12/2/2026).
Ia juga memastikan kebijakan pajak progresif telah dihapus dan tidak lagi berlaku di Sumsel.
“Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel. Jadi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak lagi dikenakan tarif berjenjang,” tegasnya.
Menurut Rizwan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang kembali melanjutkan insentif fiskal pada 2026.
“Pak Gubernur kembali melanjutkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan BBNKB untuk periode tahun 2026. Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” katanya.
Kebijakan itu dituangkan dalam Kepgub Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, yang mulai efektif berlaku sejak 5 Januari 2026.
Rizwan menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban, tetapi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita harap dengan tidak adanya kenaikan tarif dan penghapusan pajak progresif ini, masyarakat semakin patuh membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel ingin memastikan penerapan UU HKPD tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa setiap implementasi aturan baru pasti menaikkan pajak. Di Sumsel tidak seperti itu. Justru kita berikan ruang agar masyarakat lebih lega,” tukasnya.







