Bupati dan DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kemandirian Fiskal untuk Percepatan Pembangunan

SEKAYU, viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026).

Rapat penting tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Agenda rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, pengambilan keputusan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.

Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pengesahan perubahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi sektor pajak dan retribusi daerah. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tertanggal 7 Mei 2026 terkait Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Hari Posyandu Nasional 2026, Muba Dorong Transformasi Posyandu Jadi Layanan Terintegrasi

Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar materi muatan dalam perda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan daerah yang terus berkembang.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati Toha.

Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Bupati Toha menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba, khususnya Bapemperda, yang telah memberikan perhatian, saran, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung hingga akhirnya Raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Muba terus terjaga demi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin,” katanya.

Berikan Kepastian Hukum dan Efektivitas Pengelolaan PAD

Baca Juga :  Empat Pansus DPRD Muba Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Pj Bupati

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muba melalui Wakil Ketua DPRD H. Ahmadi, SE, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, regulasi yang telah disesuaikan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sehingga dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, penguatan sektor pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Dorong Kemandirian Fiskal dan Percepatan Pembangunan

Dengan disepakatinya perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendukung berbagai program prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi fondasi penting bagi terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin yang maju, mandiri, dan berdaya saing. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *