Bendahara PMI Banyuasin 2019–2024 Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 325 Juta

BANYUASIN, viralsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan W, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2019–2021.

Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (9/12/2025) setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam selama tujuh bulan.

Tersangka W yang juga merupakan mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 325.362.572.

Dugaan korupsi ini dilakukan melalui kegiatan fiktif dan praktik markup dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus H. Giovani Pidsus SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim memperoleh dua alat bukti yang sah dan kuat.

Baca Juga :  Ketua PKK Muba Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 2 Sekayu Angkatan ke-47

Menurutnya, modus yang digunakan W terbilang sistematis karena memanfaatkan laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, serta menaikkan biaya pada dokumen pertanggungjawaban.

“Tersangka W terbukti melakukan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun anggaran 2019 hingga 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara cukup besar,” ujar Kajari.

Selama proses penyidikan, Kejari Banyuasin telah memeriksa 48 saksi dari berbagai unsur. Dari pemeriksaan tersebut, posisi W yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatan langsung dalam penyimpangan anggaran.

Perhitungan kerugian negara menunjukkan bahwa nilai kerugian mencapai sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin, yakni sebesar Rp 800 juta. Temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan selama periode tiga tahun anggaran.

Baca Juga :  Antusiasme Warga Padati CFD Palembang, Flying Fox Gratis dari Damkar Jadi Magnet Baru Keluarga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, W juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, W langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang. Pihak kejaksaan juga telah menitipkan uang sitaan sebesar Rp 325.362.572 ke bank sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Tersangka kami tahan hari ini. Uang sitaan sudah diamankan,” tegas Kasi Pidsus.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran hibah, termasuk bagi organisasi kemanusiaan, tetap harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *