JAKARTA, viralsumsel.com – BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya mengunggah keluhan di platform Threads karena harus menunggu ruang rawat inap selama delapan jam.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan indikasi medis.
“Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah. Layanan tersebut harus diberikan secara cepat, mudah, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Peserta Berhak Mendapatkan Ruang Sesuai Ketentuan
Rizzky menjelaskan, dalam pelayanan rawat inap, rumah sakit memang memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien.
Namun demikian, peserta JKN tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas perawatan yang menjadi haknya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” jelasnya.
Jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit juga dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki kapasitas pelayanan.
Mobile JKN dan Petugas BPJS SATU!
Untuk mempermudah peserta memperoleh informasi layanan, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau secara mandiri ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.
Selain itu, BPJS menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan pendampingan, informasi, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dialami peserta selama mendapatkan pelayanan.
Perkuat Kolaborasi
BPJS Kesehatan berharap koordinasi dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus diperkuat.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, responsif, serta mengutamakan keselamatan pasien.
“Kami optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan pasien dengan kolaborasi yang semakin kuat,” tutup Rizzky. (bbs/ion)








