BPJS Kesehatan Buka Suara soal Penonaktifan Peserta PBI JKN, Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Aktivasi Ulang

Jakarta, viralsumsel.com — Isu penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan regulasi resmi pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.

Menurut Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode ini tidak serta-merta mengurangi total jumlah penerima bantuan. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru dengan jumlah yang setara.

Baca Juga :  Wakil Bupati Banyuasin : Koperasi Kuala Puntian Sejahtera Mandiri Harus Eksis

Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status JKN, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut meliputi peserta yang tercatat sebagai PBI JK dan dinonaktifkan pada Januari 2026, peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Untuk proses aktivasi ulang, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan seperti sediakala.

Baca Juga :  Kerja Nyata untuk Rakyat, Pemkab Muba Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa status kepesertaan JKN secara mandiri. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA (Whatsapp) di 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan informasi juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan selagi dalam kondisi sehat, agar tidak mengalami kendala administratif ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *