Bunuh Saudara Gara-Gara Rp 200 Ribu, Pria di Palembang Divonis 14 Tahun

SUMSEL510 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM – Terdakwa M Hanif Mustaqim divonis 14 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Syarifudin SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (15/10/2019). Sebagaimana diketahui M Hanif telah melakukan pembunuhan terhadap korban Fadil Mustofa yang tidak lain saudaranya sendiri.

Mirisnya pembunuhan dilakukan karena masalah uang Rp 200 ribu. “Berdasarkan barang bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan perbuatan terdakwa M Hanif Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 14 tahun. Dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,”ujar majelis hakim Ahmad Syarifudin.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, yang menuntut terdakwa selama 14 tahun langsung menerima putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir pikir atas hukuman yang akan diterimanya.

Baca Juga :  Pasca Geruduk PT SLR, Ini Kesepakatan Sementara Masyarakat Lunas Jaya PALI dengan Pemerintah

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula Minggu 30 Juni 2019 sekitar jam 13.30 bermula korban meminjam hutang kepada terdakwa yang masih kerabat sebesar Rp 200 ribu pada malam harinya. Namun, ternyata tidak dibayar korban.

Kemudian esok harinya terdakwa datang ke rumah korban menemui ibu Kandung korban lalu dibayar dan terdakwa langsung pulang ke rumah.

Selanjutnya korban bersama saksi Taufik yang baru pulang kerja membersihkan AC mendatangi rumah terdakwa, sambil berteriak memanggil terdakwa untuk menyuruh keluar rumah.

Lalu terdakwa mengambil pisau dari dapur sambil memakai jaket loreng dengan menyelipkan pisau dapur tadi di pinggang sebelah kanan. Lalu, korban langsung memukulkan tabung AC freon ke arah kepala terdakwa sebelah kiri sebanyak satu kali hingga membuat terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa berusaha untuk berdiri dan melihat korban mau memukul Terdakwa kembali, kemudian Terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Herman Deru Motivasi Petani Memiliki Jiwa Wirausaha

Kemudian pada saat terdakwa hendak mencabut pisau tersebut dari perut korban, tangan kiri korban sempat memegang pisau tersebut hingga terluka. Setelah melihat korban terkapar di tanah dengan usus keluar dari perut dan bersimbah darah kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan bersembunyi di daerah Mariana, namun keesokan harinya terdakwa menyerahkan diri ke pihak Polsek Gandus dengan didampingi orang tua terdakwa. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *